RAPAT PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) AKHIR T.A 2022
Jum'at, 14 April 2023
Berpedoman pada Permendagri nomor 46 Tahun 2017 Tentang Laporan Kepala Desa, maka dalam setiap tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lama bulan Maret tahun berjalan.
Dalam penyampaian LKPPD tahun 2022 ini, Kepala Desa Balai Karangan (ERZAN UMAR) yang di bantu Sekretaris Desa (IRMINA) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2022, yang tersusun dalam lima bidang, yaitu:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Setelah menyampaikan laporan program kegiatan dari 5 jenis bidang, selanjutnya Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada BPD dan seluruh peserta rapat yang hadir, karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan - kegiatan yang telah direncanakan di tahun 2022.
Selanjutnya Kepala Desa memohon dukungan dari segenap peserta rapat untuk terus memberi dorongan masukan kritik yang positif yang bertujuan membangun desa yang lebih baik kedepannya.
Norman Cahyadi selaku Perwakilan dari BPD memberikan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa di tahun 2022, dan meminta untuk Pemerintah Desa Balai Karangan dan BPD berkolaborasi membuat persentasi dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Balai Karangan agar bisa menjadi tolak ukur setiap kegiatan yang ada.
Penyampaian LKPPD di lanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPPD oleh Kepala Desa kepada BPD, dan di akhiri dengan ucapan hamdallah.