Pemerintah Desa Balai Karangan melaksanakan musyawarah desa untuk membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang mengalami satu kekosongan jabatan Kepala Dusun Balai Karangan III. Jabatan ini telah lowong dari tanggal 5 September 2022 dikarenakan Kepala Dusun sebelumnya yaitu Bapak M.SIRAJUDIN sudah mengundurkan diri dari jabatannya pertanggal 29 Juli 2022.

Musyawarah pembentukan yang dimulai dari pukul 08.30 sampai jam 10.30 ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Balai Karangan Erzan Umar dan Ketua BPD Balai Karangan H.Adeli,A.Ma.Pd, para peserta rapat yang hadir meliputi tokoh-tokoh masyarakat khususnya Tokoh Masyarakat yang berdomisili di Dusun Balai Karangan III.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repebulik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Setelah musyawarah dilaksanakan terpilihlah 11 orang didalam Tim Pantian Penjaringan dan Penyaringan ini yaitu :
| NO |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
NAMA |
UNSUR |
| 1. |
Ketua |
Ismail HAM |
Tokoh Masyarakat |
| 2. |
Sekretaris |
Utin Umintarsih, A.Md |
Perangkat Desa |
| 3. |
Anggota |
a. Tanton
b. Junierwin
c. M.Kahfi
d. Gunawan
e. Azzahri
f. Ngadiyono
g. Jhoni Zulkifli
h. Andi
i. Marpiansyah
|
Tokoh Masyarakat
Tokoh Pemuda
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Perwakilan RT
Tokoh Masyarakat
Perwakilan RT
Tokoh Masyarakat
|

Kepala Desa Balai Karangan Erzan Umar agar Tim dapat bekerja dengan maksimal sehingga perangkat desa yang terpilih sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku.