Desa Balai Karangan
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 Desa Balai Karangan

Balai Karangan – Pemerintah Desa Balai Karangan melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 pada hari Kamis, 10 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kasi Ekbang Kecamatan Sekayam, Ibu Theresia Adriana, Ketua BPD Balai Karangan, Bapak Norman Cahyadi, Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan, Bapak Syawal Ramadani, Babinsa Sekayam, Bapak Sayuti Uma Sangaji, serta Pendamping Lokal Desa, Bapak Yosef Jaef.
Musyawarah ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan desa tahun 2026. Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan diperkuat dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, setiap desa diwajibkan untuk menyusun dokumen RKPDes setiap tahun. Proses penyusunan RKPDes dilakukan oleh Tim Penyusun RKPDes yang dibentuk melalui Musyawarah Desa.
Tim Penyusun RKPDes inilah yang nantinya bertugas menyiapkan rancangan rencana kerja pemerintah desa, melakukan pengumpulan data dan usulan kegiatan, serta menyelaraskan prioritas pembangunan desa dengan kebijakan daerah dan nasional. Hasil kerja tim ini akan menjadi dasar dalam penetapan APBDes Tahun 2026.
Adapun Susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 Desa Balai Karangan adalah sebagai berikut:
Pembina : Kepala Desa Balai Karangan
Ketua : Irmina, S.I.P (Sekretaris Desa)
Sekretaris : Utin Umintarsih, A.Md (Kasi Pemerintahan)
Anggota:
-
Sabli (Tokoh Masyarakat)
-
Ismail (Tokoh Pemuda)
-
Gunawan (RT)
-
Utin Sariyana (Kader Posyandu)
-
Gusti Husni (Kawil Balai Karangan I)
-
Iskandar (Tokoh Masyarakat)
-
Taufik Hidayat, S.Pd (Kasi Ekbang)
Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDes Desa Balai Karangan Tahun 2026, Pemerintah Desa berharap seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan partisipatif, transparan, serta benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat desa.


