KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang.
- a)Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- b)Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- c)Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- d)Menetapkan Peraturan Desa;
- e)Menetapkan APB Desa;
- f)Membina kehidupan masyarakat Desa;
- g)Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- h)Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- i)Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- j)Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- k)Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- l)Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- m)Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- n)Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- o)Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- p)Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- q)Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak.
- a)Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- b)Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- c)Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- d)Mendapatkan cuti;
- e)Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- f)Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban.
- a)Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- b)Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- c)Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- d)Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- e)Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- f)Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- g)Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- h)Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- i)Mengelola keuangan dan aset Desa;
- j)Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- k)Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- l)Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- m)Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- n)Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- o)Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan didesa;
- p)Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- q)Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib.
- a)Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- b)Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- c)Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- d)Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi
- a)Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- b)Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- c)Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- d)Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- e)Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- f)Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- a)Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- b)Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- c)Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- d)Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- e)Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- f)Penyiapan rapat-rapat;
- g)Pengadministrasian aset desa;
- h)Pengadministrasian inventarisasi desa;
- i)Pengadministrasian perjalanan dinas;
- j)Melaksanakan pelayanan umum
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- a)Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- b)Menyusun RAPBDes;
- c)Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- d)Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- e)Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- f)Menyusun laporan kegiatan Desa;
- g)Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
- Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi
- a)Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- b)Menyusun rancangan regulasi desa;
- c)Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- d)Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- e)Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- f)Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
- g)Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- h)Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- i)Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (EKBANG)
- Kepala seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang Ekonomi dan Pembangunan.
- Membuat data Perencanaan kegiatan pelaksanaan di bidang perekonomian, dan pembangunan
- Membuat data Pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian, dan pembangunan
- Membuat data Perencanaan Pembanguan baik itu berkaitan dengan perencanaan pembangunan Infrastuktur, Irigasi, Drainase, Jembatan, embung dll.
- Pembagian tugas dan mengontrol pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian dan pembangunan
- Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Sebagai Pelaksana dalam kegiatan administrasi pembangunan.
- Mempersiapkan bantuan untuk kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat.
- Membuat Surat menyurat sesuai dengan Tupoksi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA WILAYAH / KEPALA DUSUN
- Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
- Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.