Musyawarah Desa Balai Karangan: Penetapan dan Pengesahan Perubahan RPJM Desa Tahun 2021–2029
Balai Karangan – Pada hari Rabu, 30 April 2025, Pemerintah Desa Balai Karangan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan, penetapan, dan pengesahan Perubahan RPJM Desa Tahun 2021–2029. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Acara dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Kasi Ekbang Kecamatan Sekayam Ibu Theresia Adriana, Ketua BPD Bapak Norman Cahyadi, Kapolsek Sekayam yang diwakili oleh Bapak Novi Iswandi, Babinsa Sekayam Bapak Sayuti Uma Sangaji, Pendamping Lokal Desa Bapak Yosef Jaef, serta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa.
Musyawarah ini dilaksanakan untuk menyempurnakan amanat dari pemerintah pusat, khususnya terkait dengan adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang membawa beberapa ketentuan baru penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Beberapa poin penting dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar perubahan RPJM Desa antara lain:
-
Masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
-
Penguatan kewenangan desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengaturan ulang mengenai penataan desa, lembaga desa, BUMDes, hingga lembaga adat desa.
-
Penegasan pengelolaan keuangan dan aset desa agar lebih transparan, akuntabel, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
-
Pembangunan desa dan kawasan perdesaan diarahkan lebih terpadu, termasuk mendorong kerjasama antar desa untuk mempercepat pembangunan.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Desa Balai Karangan bersama BPD dan unsur masyarakat melakukan penyesuaian dalam dokumen RPJM Desa 2021–2029, sehingga arah pembangunan desa tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Melalui musyawarah ini, diharapkan RPJM Desa Balai Karangan yang telah disesuaikan dapat menjadi pedoman pembangunan desa yang lebih kuat, partisipatif, dan berkelanjutan hingga tahun 2029.